BISNIS

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

 


Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Lebih lanjut, NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan berikut.

  1. Wajib pajak orang pribadi.
  2. Wajib pajak warisan belum terbagi.
  3. Wajib pajak badan.
  4. Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ada banyak alasan kenapa seseorang perlu memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP sendiri wajib sifatnya. Saat ini, sebagian besar akses keuangan dan pengurusan dokumen penting memerlukan NPWP.

Tidak hanya itu, faktanya kepemilikan NPWP juga menghindarkan subjek pajak atau wajib pajak dari sanksi administratif.

Pasal 21 ayat (5a) UU 7/1983jo. UU 36/2008 menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Terkait fungsi NPWP lebih rinci, Pasal 6 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan sejumlah fungsi NPWP, di antaranya:

  1. NPWP sebagai nomor identitas dalam administrasi pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi atau badan.
  2. NPWP sebagai nomor identitas dalam administrasi pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
  3. NPWP sebagai nomor identitas dalam administrasi pemungutan pajak pertambahan nilai.
  4. NPWP sebagai nomor identitas dalam administrasi pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB sektor lainnya.
  5. NPWP sebagai nomor identitas dalam administrasi penyetoran Bea Meterai.

Dua Jenis NPWP

Empat golongan yang wajib memiliki NPWP dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis NPWP, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Golongan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan dan instansi pemerintahan masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak badan.

Lebih lanjut, yang termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan penghasilan tetap.
  2. Pemilik usaha.
  3. Pekerja lepas.
  4. Wanita kawin yang menghendaki pemisahan harta dari suaminya.
  5. Ahli waris dari warisan belum terbagi.

Penggunaan NIK sebagai Nomor NPWP

Terkait NPWP lebih lanjut, Pasal 2 Permenkeu 112/2022jo. Permenkeu 136/2023 menerangkan bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022 lalu, wajib pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor NPWP-nya.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai nomor NPWP-nya.

Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan diberikan NPWP oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Kemudian, NPWP dengan format 15 digit wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (atau NPWP lama) hanya berlaku hingga 30 Juni 2024.

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Permenkeu 112/2022jo. Permenkeu 136/2023 menerangkan ketentuan bahwa terhitung sejak 1 Juli 2023 mendatang:

  • Wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
  • Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  • Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Posting Komentar

0 Komentar