BISNIS

Strategi Efektif dalam Mematuhi Ketentuan IPO

 

Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa

Pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian negara. Pasar modal menyediakan alternatif penghimpun dan pengelola dana selain lembaga perbankan bagi investor. Mereka dapat menginvestasikan kelebihan dana yang dimiliki untuk dikelola oleh emiten dengan cara efisien. Prosesnya tanpa harus terlibat langsung dengan perusahaan. Pasar modal juga menjadi perantara antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana.

Penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) ke publik pada dasarnya menjadi solusi bagi perusahaan untuk memperoleh pendanaan. Bisa juga menjadi salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan kinerjanya dengan didorong adanya penambahan modal dari publik atau masyarakat. Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan akan lebih dikenal oleh banyak orang serta memiliki keharusan untuk keterbukaan. Sebut saja kewajiban seperti menyampaikan laporan keuangan baik kepada investor, publik, maupun kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), serta berusaha meningkatkan pertumbuhan perusahaan.

Jadi, penawaran saham perdana selain dapat berguna untuk penambahan modal juga dapat memberikan citra baik bagi kredibilitas perusahaan. Manfaat lainnya adalah meningkatkan potensi pasar yang baik bagi perkembangan bisnis perusahaan. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi efektif dalam mematuhi ketentuan penawaran saham perdana.

Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana dikenal pula dengan istilah perusahaan go public. Ini merupakan bentuk penawaran saham dari perusahaan kepada publik (masyarakat). Perusahaan go public harus terlebih dahulu mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Go public adalah istilah yang biasa digunakan bagi suatu perusahaan yang menjual dan menawarkan sebagian sahamnya kepada publik melalui bursa efek. Hal ini tentu saja memberi banyak manfaat bagi perusahaan—seperti memberikan tambahan modal bagi perusahaan—sehingga dapat menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan bisnisnya. Demi mencapai manfaat itu, setidaknya ada lima strategi efektif yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan IPO.

Pertama, mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan perlu membentuk tim internal dan juga menunjuk lembaga dan profesi penunjang untuk membantu persiapan go public. Hal yang harus dikerjakan misalnya menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan anggaran dasar dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham juga harus dipersiapkan. Dokumen yang dimaksud meliputi dokumen perizinan seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan lain-lain. Dokumen terkait aset perusahaan seperti laporan keuangan,opini hukum, dan dokumen pendukung lainnya juga harus dipersiapkan.

Kedua, menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI dan pernyataan pendaftaran kepada OJK. Perusahaan yang melakukan IPO akan mengajukan permohonan pencatatan saham kepada BEI. Permohonan ini didahului oleh kepemilikan bukti berupa surat bahwa pernyataan pendaftaran tersebut telah dinyatakan efektif oleh OJK.

Ketiga, publikasi prospektus ringkas setelah mendapat izin publikasi dari OJK. Publikasi prospektus ringkas perusahaan berguna untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik atau calon investor. Segala layanan atau produk yang ditawarkan oleh perusahaan atau calon emiten disajikan di dalamnya. Isinya meliputi kinerja perusahaan, profil perusahaan yang akan melaksanakan IPO atau go public, serta tujuan penggunaan dana dari kegiatan penawaran atau IPO tersebut.

Keempat, penawaran umum perdana saham kepada publik. Kegiatan ini adalah penggalangan dana yang dilakukan oleh emiten untuk menjual sebagian sahamnya—untuk pertama kalinya—kepada masyarakat umum. Selain itu dikenal juga istilah penawaran umum terbatas (right issue) pada pasar modal. Right issue memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang diterbitkan oleh emiten pada saat IPO. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham lama untuk menambah modal yang ia tanamkan pada emiten tersebut. Dengan demikian, kedua penawaran umum itu memiliki manfaat yang sama dalam mendukung perusahaan melakukan ekspansi bisnis.

Kelima, pengumuman pencatatan saham perusahaan untuk perdagangan saham di bursa. Kegiatan pencatatan saham di bursa dikenal dengan istilah listing. Pencatatan (listing) ini mengakibatkan daftar efek yang tercatat di bursa dapat diperdagangkan. Perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut telah digolongkan sebagai perseroan/perusahaan publik.

Perubahan status perusahaan—yang pada awalnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka— melalui penawaran saham kepada publik di bursa efek dapat menjadi strategi efektif menambah modal. Langkah ini akan membantu perusahaan melakukan ekspansi bisnis.

Perusahaan akan lebih dikenal oleh banyak orang setelah menjadi perusahaan publik. Ini akan menjadi solusi bagi perusahaan untuk memperoleh pendanaan. Selain itu juga dapat menjadi salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan kinerja karena didorong adanya penambahan modal dari publik atau masyarakat. Tentu saja perusahaan atau calon emiten perlu menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar sehingga proses pengajuan IPO dapat terlaksana dengan baik. Tidak diragukan lagi, go public akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan.

*)Indra Kusuma Wardani, S.H., M.Kn., Managing Partner di Warganegara & Partners.


Posting Komentar

0 Komentar