BISNIS

Begini Ketentuan dan Larangan Kampanye Akbar Pemilu 2024 oleh KPU

 


Pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, hingga 10 Februari mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar pemilu 2024 dalam Keputusan KPU No.78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dimulai dari 21 Januari - 10 Februari mendatang.

Kampanye akbar biasa dikenal dengan rapat umum yang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengutip Pasal 276 ayat 2 UU Pemilu, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang dimulai.

Kampanye akbar dapat dilakukan di stadion, lapangan, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhitungkan daya tampung tempat pelaksanaan. Waktu kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 4 menyatakan, kampanye akbar dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar dilaksanakan.

Tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian setempat dan menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan. Keterangan tertulis tersebut juga harus menyebutkan estimasi jumlah peserta serta kendaraan yang akan mengikuti kampanye akbar.

Dalam pelaksanaannya, kampanye akbar dilarang mengganggu ketertiban umum, mengadu domba, menghasut, mengancam, hingga melakukan tindakan SARA. kampanye juga dilarang melibatkan pejabat negara seperti hakim, ASN, TNI, Polri, kepala desa, gubernur, karyawan BUMN dan BUMD.

Kemudian untuk pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024 akan dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona A, B, dan C.

Pembagian zona tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1,2, dan 3.

Pembagian zona tersebut akan disesuaikan secara adil dan proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Seperti sesuai basis waktu WIB, WIT, dan WITA. Adanya pembagian zona tersebut, masing-masing pasangan calon akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.

Seperti dikutip Antara, KPU telah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan calon akan mendapatkan kesempatan yang sama. Aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum telah dibahas oleh KPU dan tim masing-masing pasangan calon, serta kepolisian dalam rapat koordinasi.

Sementara itu terdapat 4 parpol yang tidak masuk koalisi yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional menyusun kampanye tersendiri dan bisa mengikuti orasi kampanye akbar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Posting Komentar

0 Komentar