BISNIS

Pinjol Resmi OJK Proses Cepat

skenario Tahapan Pelaksanaan Pilpres Putaran Kedua Periode 2024-2029

 


Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemungutan suara pemilihan umum (“pemilu”) termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden (“pilpres”) diselenggarakan secara serentak di mana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).[1] Setelah dilangsungkan pemilu, KPU di masing-masing daerah dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara peserta pemilu secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.[2]

Kemudian KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu serta menetapkan dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui media massa.[3] Adapun untuk hasil pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan KPU dalam sidang pleno terbuka.[4]

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu serta akan disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:[5]

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Daerah;
  4. Mahkamah Agung;
  5. Mahkamah Konstitusi;
  6. Presiden;
  7. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan
  8. Presiden dan wakil presiden terpilih.

Sistem Pemilu Dua Putaran

Menyambung pertanyaan Anda, sebagaimana kami sarikan dari Ini Skenario Bila Pilpres 2024 Digelar Dua Putaran, pemilu presiden 2024 diprediksi akan berlangsung pilpres dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon. Pertarungan meraih kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 kian memanas pasca debat ketiga calon presiden serta karena berdasarkan hasil perhitungan lembaga survei, elektabilitas ketiga pasangan calon belum ada yang mencapai 50%.

Lalu, apa syarat pemilu dua putaran? Pemilu presiden dilaksanakan dua putaran apabila dalam putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ketentuan ini ditegaskan di dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.[6] Namun patut dicatat, ketentuan perolehan suara ini tidak berlaku untuk pilpres dengan hanya dua pasangan calon.[7]

Namun jika ternyata tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menang atau terpilih dengan kriteria sebagaimana disebutkan sebelumnya, timbulah pertanyaan, apakah akan dilangsungkan pilpres ulang dan berapa putaran pemilihan presiden? Adapun kedua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu.[8] Ini yang disebut dengan pilpres dua putaran atau pilpres putaran kedua.

Lebih lanjut, hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan pilpres putaran kedua adalah sebagai berikut:[9]

  1. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Sebagai informasi, disarikan dari Hasil Akhir Pilpres Ditetapkan, SBY-JK dan Mega-Hasyim Ke Putaran II, pelaksanaan pilpres dua putaran pernah terjadi di Indonesia. Kala itu pilpres tahun 2004 pada putaran pertama diikuti oleh lima pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memperoleh suara terbanyak dengan persentase sebesar 33,574%. Sedangkan di tempat kedua diduduki oleh pasangan Megawati Soekarno Putri dan Hasyim Muzadi dengan persentase perolehan suara sebanyak 26,605%, sehingga keduanya melaju ke pilpres putaran kedua.

Lebih lanjut, Lampiran Peraturan KPU 3/2022 menyebutkan apabila pilpres putaran kedua dilakukan, tahapannya adalah meliputi:[10]

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024 - ­25 April 2024);
  2. Kampanye (2 Juni 2024 – 22 Juni 2024);
  3. Masa tenang (23 Juni 2024 – 25 Juni 2024);
  4. Pemungutan dan penghitungan suara;
  1. Pemungutan suara (26 Juni 2024);
  2. Penghitungan suara (26 Juni – 27 Juni 2024);
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024 – 20 Juli 2024).
  1. Penetapan hasil pemilu;
  1. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pilpres putaran kedua;
  2. Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
  1. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).

Demikian jawaban dari kami tentang pelaksanaan pilpres dua putaran, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019.


[1] Pasal 347 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

[2] Pasal 381 ayat (1) UU Pemilu

[3] Pasal 405 ayat (3), (4), (5), dan (7) UU Pemilu

[4] Pasal 411 ayat (1) dan Pasal 412 ayat (1) UU Pemilu

[5] Pasal 417 UU Pemilu

[6] Lihat juga Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu

[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019, hal. 29

[8] Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu

[9] Pasal 416 ayat (3), (4), dan (5) UU Pemilu

Posting Komentar

0 Komentar

Proses Kilat | Download Sekarang !