BISNIS

Sanksi Tegas Bila Terbukti Pelanggaran Netralitas Anggota TNI

 


Tertangkap kamera seorang tentara aktif Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya duduk di barisan pendukung pasangan calon presiden – calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka pada debat capres pekan lalu di area Gedung KPK menuai polemik. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai Teddy Indra Wijaya melanggar aturan netralitas TNI .

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menyayangkan respon Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono yang menyebut keberadaan Teddy Indra dalam acara itu tidak melanggar aturan karena menjalankan tugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.

Gufron menyebut tindakan Teddy Indra melanggar aturan netralitas TNI. Pernyataan Kapuspen TNI dinilai melawan nalar publik karena sangat mudah membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menhan dan capres. Dalam posisinya sebagai capres, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menhan harus ditanggalkan.

“Sementara untuk pengamanan, Prabowo Subianto sebagai capres seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan diatur dalam Perpres No.85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Koalisi menegaskan, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat perdana capres-cawapres merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 angka 2 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Acara debat capres-cawapres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU Pusat sebagai penyelenggara Pemilu.

Kehadiran Mayor Teddy dengan segala atribut dan tindakannya itu menurut Gufron melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta.

Posting Komentar

0 Komentar