BISNIS

KETUA KPU HASYIM ASY'ARI TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK

 


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu. Atas pelanggaran tersebut, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Posting Komentar

0 Komentar