BISNIS

Anggota DPRD Tangsel Aktif Mencalonkan Walikota Harus Mundur

 


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menegaskan bahwa anggota DPRD aktif yang mencalonkan sebagai Calon Walikota dalam Pilkada 2024 di Tangsel harus mengundurkan diri.

Hal itu dikatakan usai kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024, di hotel Marilyn, Serpong pada Senin (29/4/2024).

Menurutnya, apabila ada anggota DPRD Tangsel aktif mencalonkan sebagai Walikota atau Wakil Walikota di Pilkada Tangsel setelah ditetapkannya maka harus mundur.

“Kalau diundang-undang itu kan bunyinya kalau dia sebagai anggota dewan DPRD aktif ya itu baru wajib mundur setelah ditetapkannya sebagai pasangan calon tetap,” kata Ajat

Maka dari itu, dikatakan Ajat, regulasi tersebut itu arahan dari KPU RI, sehingga KPU Tangsel mengikuti arahan tersebut.

“Ini kan bukan kita sebagai kewenangan dalam membuat regulasi ya nanti nunggu arahan dan kebijakan dari KPU RI,” jelas Ajat.

Selain itu, lanjut Ajat, bukan hanya anggota dewan DPRD saja, namun regulasi tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Polri.

“Kalau dia dewan aktif saat ini, dia harus mundur sama hal nya dengan pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri dia harus mundur,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar