BISNIS

Pinjol Resmi OJK Proses Cepat

FKUB Diperkuat, Kerukunan dan Toleransi Tercipta di Kabupaten Serang

 


Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang berdampak terhadap kerukunan dan toleransi terciptanya di Kabupaten Serang. Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai melantik Dewan Penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Serang Masa bakti 2023-2028 di pendopo bupati Kamis (14/3/2024).

 

“Alhamdulilah di Kabupaten Serang dalam kondisi kondusif, ini tentunya tidak terlepas peran dari FKUB dan jajaran forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” ujar Tatu kepada wartawan. 

 

Sehingga, sambung Tatu, dengan kondusifitas antar umat beragama jajaran Pemda Kabupaten Serang dapat melaksanakan atau menjalankannya tanpa adanya masalah atau kendala apa pun. “Tentunya harapan kedepannya seperti jajaran pengurus sebelumnya, bisa meningkatan kegiatan atau sosialisasi hingga terkait dengan kerukunan umat beragama di Kabupaten Serang,” katanya.

 

Tatu yang disampaikan, dengan adanya berbagai penganut agama di Kabupaten Serang peran FKUB untuk memastikan tidak adanya perbedaan pemikiran atau paham sehingga menimbulkan sifat rasis. Oleh karena itu kondisi tersebut akan sangat memicu sekali kondisi masyarakat yang tidak kondusif.

 

“Unsur sara ini biasanya akan sangat sensitif. Jadi, peran FKUB bersinergi dengan masyarakat karena di sana ada jajaran pemda tergabung di dalamnya bisa berdiskusi dengan unsur masyarakat di bawah. Insya Allah toleransi di Kabupaten Serang selama ini terjaga,” ujarnya. 

 

Ketua FKUB Kabupaten Serang KH. Hamdan Suhaemi mengatakan rencana kerja yang akan dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing sesuai dengan PP (peraturan pemerintah) bagaimana menjaga kerukunan beragama khususnya di Kabupaten Serang dan umumnya Provinsi Banten. “Kami siap menjaga kondusifitas dan menjaga toleransi antar umat beragama di Kabupaten Serang,”ujarnya.

 

Sedangkan antisipasi agar tidak terjadinya perbedaan antarumat beragama, Hamdan memastikan perlunya adanya musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan kolektif kolegial. Sebab tidak bisa Ketua FKUB memutuskan sendiri, di mana perlu di musyawarah bersama jajaran forkopimda yang ditegaskan oleh Bupati Serang. “Jadi persolaan tersebut harus dikembalikan kepada prosedur dan tata cara aturan yang berlaku,”ucapnya.

 

Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Rudi Suhartano dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang.

 

Penulis: Arif Soleh

Posting Komentar

0 Komentar

Proses Kilat | Download Sekarang !