BISNIS

Pinjol Resmi OJK Proses Cepat

Satpol PP serang musnahkan 1477 miras, dalam rangka HUT POL PP ke 47

 


Lapangan Puspemkot Serang, Rabu 6 Maret 2024 diadakan apel sekaligus penyerahan secara simbolis daftar himpunan ketetapan pajak PBB tahun 2024 dan penyerahan penghargaan penyelenggaraan statistik sektoral terbaik III Kab/Kota se-Provinsi Banten kepada Diskominfo Kota Serang. Turut hadir Asda II Yudi Suryadi, Asda III Kusna Ramdhani, perwakilan Polresta Serang Kota, perwakilan Kejaksaan Negeri Serang, perwakilan Dandim 0602 Serang, Kasat Pol PP Heri Hadi beserta jajarannya. 

Dalam wawancara dengan Pj Walikota setelah melakukan Apel, ia mengatakan hari ini menghancurkan botol miras dalam rangka HUT Pol PP bersama unsur Forkopimda yang hadir. 

"Ini merupakan barang sitaan hasil operasi bersama Forkopimda beberapa waktu lalu sebanyak 1477 botol dari berbagai merek", ucapnya. 

Disinggung oleh awak media apakah akan dilakukan kembali giat di bulan puasa, ia menjawab akan dibicarakan kembali. 

"Nanti teknisnya akan dibicarakan kembali dengan Forkopimda", ujarnya. 

"Dan kami mohon dukungan nya dari media, masyarakat, dan Forkopimda agar program-program Pemkot Serang berjalan dengan baik", tambah Pj Walikota Serang sekaligus mengakhiri wawancara.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan terus melakukan penangan terhadap peredaran minuman keras, dari penangan itu ribuan botol minuman keras (miras) disita dan dimusnahkan Satpol PP.

Sedangkan dalam wawancara dengan Kepala Bidang PPUD TRANTIBUM Pol PP Kota Serang Dede Sumarwo, menyampaikan pemusnahan miras ini masuk kedalam rangkain Peringatan HUT HUT Pol PP ke-74 dan Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) ke-62. 

“Setiap HUT Pol PP Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang kita sita, ini empat bulan terakhir dari mulai November Sampai Februari, ada 1.477 botol dari berbagai merek", Jelasnya.

Ribuan botol miras tersebut didapatkan Satpol PP dari razia di sejumlah tempat, yang diantaranya saat melakukan penyegal di tempat hiburan malam dan warung-warung yang menjual miras, yang tidak memiliki izin jual.

“Ini disita dari THM yang kita segel dan kita robohkan ya ditambah dengan ada beberapa warung yang disinyalir jual minuman ternyata di dalamnya ada miras ini lebih banyak dari tiga kecamatan di Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka dan Taktakan,” akunya. 

Aksi penyitaan miras yang dilakukan Satpol PP dalam beberapa bulan terakhir, merupakan tindakan penertiban menjelang Ramadan, yang nantinya akan dilakukan juga penempelan stiker jam operasinal buka tutup rumah makan selama bulan Ramdan, oleh Satpol PP Bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Serang, dan Kementrian agama.

“Selama bulan puasa ada tim, tim gabungan dengan majelis ulama dengan kemenag, bukan hanya miras tapi kami juga akan menghimbau warung-warung yang membuka disiang hari", pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Proses Kilat | Download Sekarang !