BISNIS

Gaji DPRD Lebak? Inilah Rinciannya

 


sebanyak 50 orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebak hasil pemilihan umum 2019 resmi dilantik. Mereka diambil sumpah untuk lima tahun kedepan, 2019-2024. Riuh rendah sebagai pertanda riang gembira tampak sekali pagi tadi, apalagi pelantikan legislator ini sempat tertunda sepekan lamanya. Publik merespon pelantikan ini beragam, ada yang mendoakan, mengharapkan perubahan hingga berunjukrasa menuntut lembaga ini berjalan optimal.

Sebenarnya berapa sih penghasilan seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak? Pantaskah mereka dituntut kinerja berat jika diukur dari pendapatan yang bersumber dari uang rakyat. Berikut hasil analisa TOPTIME.CO.ID atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Lebak tahun 2019 yang di dalamnya memuat besaran pendapatan anggota legislatif.

Seorang legislator Kabupaten Lebak sedikitnya akan mengantongi uang Rp 29.010.497 setiap bulan. Ini bagi anggota DPRD yang tidak memiliki jabatan sama sekali. Tentu jumlahnya akan bertambah jika sudah memegang jabatan tertentu. Untuk Ketua DPRD Lebak, minimal dia akan mendapat uang Rp 37.749.247 perbulan. Hitungan ini belum jabatan alat kelengkapan DPRD yang jumlahnya cukup banyak. Sementara Wakil Ketua DPRD Lebak sedikitnya akan mendapatkan Rp 33.378.247 perbulan.

Selain penghasilan umum tadi, berdasarkan Perbup diatas, sebanyak 46 anggota DPRD mendapat dana tambahan Rp 10,575,000 sebagai dana pengganti transportasi. Untuk pimpinan DPRD, dana transportasi berbentuk kendaraan dinas. Artinya, seorang anggota DPRD Lebak (di luar pimpinan) akan menerima uang Rp 39,585,497 per orang per bulan.

Angka ini tentu akan bertambah lagi, jika yang bersangkutan menduduki jabatan ketua, atau wakil ketua, atau sekretaris atau anggota badan kelengkapan DPRD. Badan kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Lainnya.

untuk jabatan ketua pada alat kelengkapan, sedikitnya menerima upah Rp 228,375 per bulan, wakil ketua Rp   152,250, sekretaris Rp 121,800 dan anggota badan kelengkapan Rp 91,350 perbulan.

Posting Komentar

0 Komentar