Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), dengan menjalin perjanjian kerjasama atau PKS. Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan adminduk.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi disela Sosialisasi Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 di Aula Kh.Syam'un pada Rabu, 21 Februari 2024.
”Sekarang kita undang sebanyak 29 pemerintah kecamatan yang nanti kita bangun PKS satu persatu. PKS juga sebelumnya sudah dilakukan dengan 14 OPD yang sudah diberikan hak akses,”ujarnya.
Setelah PKS dibangun, sambung Maftuhi, kemudian mencakup juga membangun kerjasamanya yang selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai turun pengesahan persetujuan dari kementerian. ”Sehingga, jika sudah ada persetujuan dari kementerian berarti kita sudah valid untuk memberikan user id untuk hak akses,” katanya.
Adapun untuk tujuan dilakukannya PKS, tambah Maftuhi untuk mempermudah verifikasi dan validasi OPd dalam pelaksanaan pelayanan, memastikan bahwa data masyarakat telah sesuai dengan database kependudukan salah satunya dengan pemerintah Kecamatan. PKS tersebut sebagai program lainnya, sebelumnya disdukcapil juga sudah melakukan PKS dalam pelayanan baik dengan OPD, perbankan, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, klinik-likink dan para bidan yang membuka praktik.
”Semua pihak yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat sudah kita bangun PKS, mudah-mudahan ending akhirnya berjalan dengan baik untuk memenuhi adminduk masyarakat,” jelas Maftuhi yang juga Sekretaris Disdukcapil ini.
Sementara Kepada Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan Pemberian Hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat diperoleh setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan. PKS dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
”Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, yang diberikan adalah hak akses melalui PKS pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk menyelaraskan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK,” ungkapnya.
Hani menambahkan, pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntanbilitas pelayanan publik di daerah juga sebagai kontribusi dalam mendukung perekonomian secara nasional. ”Semoga baik OPD dan Kecamatan dapat segera berkoordinasi dijajarannya untuk persiapan perpanjangan PKS, dan pengajuan baru Permohonan Hak Aksesnya,”tuturnya.
0 Komentar