BISNIS

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional

 


Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional.

Perkara itu teregistrasi dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ucap Ketua MK Suhartoyo di persidangan, Kamis (29/02/2024).

Namun, MK menyatakan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku dalam Pemilu 2024. Putusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.

Di persidangan, MK menyebut ketentuan yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan telah terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya ambang batas parlemen dalam pemilu anggota DPR.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Atas hal itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen melalui revisi UU Pemilu.

Namun, perubahan norma ambang batas parlemen itu harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Dalam gugatannya, Perludem menyebut ketentuan ambang batas telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Teks: Debora Mulya
Visual: Sino Wibowo

| Narasi Daily

Posting Komentar

0 Komentar