BISNIS

Ini Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

 


Selain diawasi Bawaslu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum 2024. Seperti dikutip dalam Antara, terhitung hingga 3 Januari 2024 sudah masuk sebanyak 777 laporan yang sebagian besar merupakan pelanggaran administrasi dan sisanya adalah pelanggaran pidana, di mana yang telah banyak terselesaikan adalah masalah administrasi.

Dilansir dari laman Bawaslu, selain pelanggaran pemilu dari hasil temuan oleh KPU, masyarakat yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, hingga pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu ini disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Kemudian, untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu yang memenuhi syarat, pelapor harus memenuhi dua syarat untuk dapat melakukan pelaporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, dua syarat tersebut yaitu syarat formal dan syarat materil.

Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.

Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.

Untuk memudahkan masyarakat, Bawaslu membuat laman SigapLapor yang bisa digunakan untuk pelaporan via online. Laman ini resmi karena tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.

Penyampaian Laporan tersebut dilakukan dengan cara:

a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian laporan

b. Pelapor menyampaikan laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor

c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Untuk mengawasi jalannya pemilu yang baik, masyarakat perlu turut serta waspada, aktif partisipatif, dan mengawasi pelaksanaan pemilu untuk keberlangsungan pemilu yang baik. Sehingga masyarakat penting mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran pemilu 2024 jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.




Posting Komentar

0 Komentar