Sebagai wadah profesi yang officium nobile, organisasi advokat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem politik dan ketatanegaraan.
Aktif berkampanye atau sekadar mempromosikan calon-calon tertentu, sebetulnya lumrah dalam proses pemilihan umum. Namun, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dheky Wijaya mengungkapkan, dalam konteks ini, seharusnya ada batasan tertentu yang dipertimbangkan advokat mengingat peran pentingnya dalam sistem penegakan hukum.
Advokat yang terjun ke dunia politik seharusnya tidak membawa nama organisasi advokat untuk meraih dukungan publik. Menurut Dheky, organisasi advokat harus netral dan menjaga profesionalitas dan integritas profesi. Membawa nama organisasi advokat dalam kampanye pemilu, bahkan dapat menjadi cara yang tidak adil untuk memperoleh dukungan dan merusak citra organisasi.
“Penting diingat, jika ada individu yang menunjukkan keberpihakan, belum tentu itu merupakan sikap politis organisasi. Hal berbeda, jika ada pemimpin organisasi yang mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung salah satu paslon. Ini harus dipertimbangkan dan diantisipasi untuk memitigasi efek negatif yang berisiko masalah baik di internal maupun eksternal organisasi,” kata Dheky.
Pemimpin suatu organisasi, lanjut Dheky, memiliki tanggung jawab moral untuk mempertimbangkan dampak dari sikap politiknya. Jika ia menyatakan dukungan, apalagi bersama dengan sebagian anggotanya, publik bisa saja berasumsi bahwa sikap politiknya mewakili organisasi.
“Pemimpin organisasi harus menjelaskan bahwa ia bersikap secara pribadi, dan bukan mewakili kelompok atau organisasi advokat,” Dheky menambahkan.
Pemimpin suatu organisasi, lanjut Dheky, memiliki tanggung jawab moral untuk mempertimbangkan dampak dari sikap politiknya. Jika ia menyatakan dukungan, apalagi bersama dengan sebagian anggotanya, publik bisa saja berasumsi bahwa sikap politiknya mewakili organisasi.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dheky Wijaya. |
“Pemimpin organisasi harus menjelaskan bahwa ia bersikap secara pribadi, dan bukan mewakili kelompok atau organisasi advokat,” Dheky menambahkan.
Peran Penting Organisasi Advokat dalam Menjaga Integritas
Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, organisasi advokat seharusnya menegakkan prinsip nonpartisan. Mereka juga harus menjadi contoh dalam penegakan aturan hukum dan sosial. Oleh karena itu, organisasi advokat harus bersikap netral, independen, dan tidak diskriminatif; dengan misalnya, mendukung salah satu paslon dalam pemilu.
Di sisi lain, tidak ada larangan bagi advokat untuk terjun dalam dunia politik. Namun, mereka harus memilih untuk menggunakan partai politik atau organisasi masyarakat (ormas) sebagai wadah politik. Sebagai individu, advokat juga memiliki hak untuk memberikan dukungan politik, dengan catatan: tidak mengatasnamakan organisasi advokat.
Dalam konteks pemilu, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan proses pemilu yang demokratis, jujur, dan adil serta mengedepankan prinsip etika profesi. Sebagai wadah profesi yang officium nobile, organisasi advokat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem politik. Dengan memahami prinsip-prinsip etika yang mendasar, menjaga netralitas, dan mengambil tindakan yang tepat, organisasi advokat sebagai bagian dari pilar penegakan hukum dapat tetap menjadi penjaga keadilan dan penegak hukum yang independent serta berperan dalam perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan dengan profesionalitas profesi dan keilmuan.
“Semoga, dengan kedewasaan dan pertimbangan yang matang, setiap pihak dapat menghindari potensi masalah dan memperkuat integritas profesi advokat dalam perkembangan politik saat ini,” pungkas Dheky.
0 Komentar