BISNIS

DPKP Upayakan Sertifikasi Indikasi Geografis Rambutan Parakan Khas Kabupaten Tangerang

 


TANGERANG- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang melakukan analisa dan evaluasi buah khas Kabupaten Tangerang, rambutan Parakan. DPKP

mengupayakan agar rambutan parakan memiliki Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Upaya tersebut dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kantor Wilayah Provinsi Banten Kemenkumham RI dan Staf Ahlu Direktur Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Kamis (01/02/2024).

Kepala DPKP, Asep Jatnika menyatakan, upaya tersebut merupakan perjalanan yang cukup panjang dan sudah melalui beberapa tahapan dan persyaratan. Mulai dari kelengkapan dokumen serta analisa laboratorium dan organoleptik. 

"Terdapat enam kecamatan di Kabupaten Tangerang yang merupakan persebaran terbanyak budidaya pohon rambutan Parakan ini, meliputi Kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Panongan dan Kecamatan Curug," ujarnya.

Diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Menurut dia, faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Asep melanjutkan, dengan didaftarkannya rambutan Parakan ini menjadi nilai lebih dan kebanggaan bagi Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, bisa meningkatkan nilai perekonomian untuk  masyarakat  di Kabupaten Tangerang.

"Mohon doanya dari seluruh stakeholder, nantinya setelah tim menilai dan mengevaluasi rambutan parakan ini, berhak memiliki sertifikat Indikasi Geografis, ini merupakan satu satunya yang pertama kali di Indonesia khususnya Provinsi Banten," ungkapnya.

Sebagai informasi untuk hasil dari kajian dan penilaian serta evaluasi  ini, akan terbit di bulan Maret Tahun 2024 secara seremonial selanjutnya akan di siapkan program 3M (Mengamankan, Melestarikan dan Mempromosikan).

Posting Komentar

0 Komentar