BISNIS

Bolehkah Orang Sakit Jiwa Memilih dalam Pemilu? Ini Penjelasan Hukumnya

 


Pada dasarnya setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu termasuk penyandang disabilitas mental.

Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menunggu waktu. Semua warga negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak politiknya untuk menentukan nasib bangsa lima tahun mendatang.

Jutaan pemilih yang akan menggunakan haknya dalam Pemilu 2024 tentu berasal dari berbagai kondisi, salah satunya mereka yang menyandang disabilitas mental (sakit jiwa). Pertanyaannya, apakah orang sakit jiwa berhak memilih di pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu?

Dikutip dari artikel klinik Hukumonline, UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Dari segi undang-undang lain, Pasal 148 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur:

  1. Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.

Selain itu sebagai seorang penyandang disabilitas mental, Pasal 13 UU 8/2016 juga mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas antara lain:

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  8. memperoleh pendidikan politik.

Bahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.

Berkaitan dengan bolehkah penyandang disabilitas mental (orang sakit jiwa) memilih dalam pemilu, peraturan perundang undangan di bidang pemilu menyatakan tidak ada larangan yang secara eksplisit yang mengatur larangan bagi penyandang disabilitas mental untuk ikut serta memilih dalam pemilu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu termasuk penyandang disabilitas mental.

Posting Komentar

0 Komentar