BISNIS

Arti Lambang provinsi banten

 


Kubah Mesjid, melambangkan kultur masyarakat yang agamis.
Bintang bersudut lima, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, 
Cermin Nur Cahaya Ilahi, Pengejawantahan Pancaran Semangat Keyakinan yang menyinari seluruh jiwa masyarakat Banten.

Menara Mesjid Agung Banten, melambangkan semangat tinggi, yang berpedoman pada petunjuk Allah SWT.

Gapura Kaibon, melambangkan Daerah Propinsi Banten sebagai pintu gerbang peradaban dunia, perekonomian dan lalu lintas internasional menuju era globalisasi.

Padi berwarna kuning berjumlah 17 dan kapas berwarna putih berjumlah 8 tangkai, 4 kelopak berwana coklat, 5 kuntum bunga melambangkan Propinsi Banten merupakan daerah agraris, cukup sandang pangan. 17-8-45 menunjukkan Proklamasi Republik Indonesia.
Gunung berwarna hitam, melambangkan kekayaan sumber daya alam dan menunjukkan dataran rendah serta pegunungan.
Badak bercula satu berwarna hitam, melambangkan masyarakat yang pantang menyerah dalam menegakkan kebenaran dan dilindungi oleh hukum.
Roda gerigi berwarna abu-abu berjumlah 10, menunjukkan orientasi semangat kerja pembangunan dan sektor industri.
Laut berwarna biru, dengan gelombang putih berjumlah 17 melambangkan daerah maritim, kaya dengan potensi lautnya.
Dua garis marka berwarna putih, menunjukkan landasan pacu Bandara Soekarno Hatta.
Lampu bulatan kuning,  melambangkan pemacu semangat mencapai cita-cita.
Pita berwarna kuning, melambangkan ikatan persatuan dan kesatuan masyarakat Banten.
Semboyan "IMAN TAQWA" sebagai landasan pembangunan menuju Banten Mandiri, Maju dan Sejahtera.

Arti warna yang digunakan dalam simbol daerah:
      Coklat : melambangkan kemakmuran
Hijau : melambangkan kesuburan
Biru : melambangkan kejernihan, kedamaian dan ketenangan
Abu-abu : melambangkan ketabahan
Hitam : melambangkan keteguhan, kekuatan dan ketabahan hati
Kuning : melambangkan kemuliaan, lambang kejayaan dan keluhuran
Putih : melambangkan suci, arif dan bijaksana
Merah : melambangkan keberanian

selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah

Posting Komentar

0 Komentar