Akhir-akhir ini banyaknya kasus perceraian semakin marak terjadi. Terlebih lagi banyaknya publik figur yang memutuskan untuk bercerai terus berseliweran di media sosial menjadi penambah daftar tingginya angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Banyaknya kasus perceraian yang terjadi ini menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir. Mayoritas kasus perceraian yang terjadi pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi.
Pada lain sisi, sebanyak 127.986 kasus atau 24,79% perceraian terjadi karena adanya cerai talak. Hal ini berarti permohonan cerai diajukan oleh pihak suami yang kemudian diputuskan oleh pengadilan. Maka terlihat jelas bahwa lebih dari setengah kasus perceraian yang terjadi diajukan oleh pihak istri.
Adapun faktor penyebab utama perceraian yang terjadi pada tahun 2022 ialah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara dengan 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian yang semakin tinggi di Indonesia. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan permasalahan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, poligami, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
goodstats
0 Komentar